Tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:
- Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
- Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
- Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
- Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikan: Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan tentu harus berlandaskan pada hukum yang ada. Undang-Undang tentang Pariwisata :
- Undang-Undang No.09 Tahun 1990
- UU kepariwisataan pertama yang dimiliki oleh negara kita.
- Diperlukan 10 tahun dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Tantangan Utama adalah substansi, karena Indonesia belum pernah memiliki peraturan dibidang pariwisata, baik peninggalan kolonial Belanda maupun buatan sendiri
Tujuan dibuat nya Undang-Undang kepariwisataan adalah untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, adat, budaya di tempat pariwisata tersebut. Melanggar daripada itu maka akan dijatuhi hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar