Senin, 24 Juni 2013

Pentingnya UU dalam Kegiatan Pariwisata

Pariwisata merupakan salah satu cara menarik perhatian warga asing atau domestik untuk melakukan suatu kunjungan yang bertujuan untuk berlibur.
 Tujuan penyelenggaraan pariwisata untuk:

  • Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
  • Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa.
  • Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
  • Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk memperhatikanNilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatKelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.      

Dalam melaksanakan kegiatan kepariwisataan tentu harus berlandaskan pada hukum yang ada. Undang-Undang tentang Pariwisata :

    1. Undang-Undang No.09 Tahun 1990
  • UU kepariwisataan pertama yang dimiliki oleh negara kita.
  • Diperlukan 10 tahun dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Tantangan Utama adalah substansi, karena Indonesia belum pernah memiliki peraturan dibidang pariwisata, baik peninggalan kolonial Belanda maupun buatan sendiri
Tujuan dibuat nya Undang-Undang kepariwisataan adalah untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, adat, budaya di tempat pariwisata tersebut. Melanggar daripada itu maka akan dijatuhi hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar